JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action terkait banjir awal tahun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/2/2020) kemarin.
Sidang itu diagendakan untuk pemeriksaan administrasi terkait gugatan tersebut.
Adapun sebagai informasi sidang gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berikut fakta-fakta sidang gugatan class action itu:
Sidang gugatan class action terkait banjir ini mewakili lima wilayah Jakarta yang terkena banjir. Sehingga ada lima orang dari setiap wilayah yang menjadi penggugat.
Saat sidang perdana itu, ada dua perwakilan wilayah sebagai penggugat yang hadir, yakni Alfius Christiano (56) perwakilan Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya (56) dari Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Tiga Perwakilan Penggugat Tertekan Tak Berani Muncul
Sementara, tiga orang perwakilan penggugat lainnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak menghadiri persidangan.
"Hanya dua yang hadir (penggugat), sisanya tidak berani muncul. Nanti saya tanyakan apakah dia mau cabut gugatannya atau bagaimana," ujar Azas Tigor, salah satu tim advokasi dalam persidangan.
Azas mengatakan, tiga orang penggugat yang tidak hadir itu lantaran mereka mendapat tekanan dari beberapa pihak.
Misalnya, kenapa mereka harus langsung mengambil tindakan gugatan class action kepada Anies saat banjir awal tahun itu.
Selain itu, mereka juga diimbau supaya mencabut gugatan tersebut.
Hal ini menyebabkan para pelapor merasa tertekan sehingga belum berani untuk muncul.
Baca juga: Ajukan Gugatan Class Action, Warga Jakut Ini Sebut Kali di Kawasan Rumahnya Jarang Dikeruk
Setelah ungkapan itu, hakim juga mempersilahkan kuasa hukum tersebut untuk mengganti perwakilan penggugat.
"Silahkan kalau memang mau mengganti, apakah dua orang perwakilan penggugat ini mau dicabut dan digantikan orang lain," ucap hakim.
Mendengar hal itu, tim advokasi pun meminta tenggang waktu untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.