Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fakta dalam Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Terhadap Anies

Kompas.com - 04/02/2020, 08:04 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action terkait banjir awal tahun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/2/2020) kemarin.

Sidang itu diagendakan untuk pemeriksaan administrasi terkait gugatan tersebut.

Adapun sebagai informasi sidang gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berikut fakta-fakta sidang gugatan class action itu:

1. Tiga perwakilan penggugat tidak hadir

Sidang gugatan class action terkait banjir ini mewakili lima wilayah Jakarta yang terkena banjir. Sehingga ada lima orang dari setiap wilayah yang menjadi penggugat.

Saat sidang perdana itu, ada dua perwakilan wilayah sebagai penggugat yang hadir, yakni Alfius Christiano (56) perwakilan Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya (56) dari Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Tiga Perwakilan Penggugat Tertekan Tak Berani Muncul

Sementara, tiga orang perwakilan penggugat lainnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak menghadiri persidangan.

"Hanya dua yang hadir (penggugat), sisanya tidak berani muncul. Nanti saya tanyakan apakah dia mau cabut gugatannya atau bagaimana," ujar Azas Tigor, salah satu tim advokasi dalam persidangan.

2. Tiga orang perwakilan penggugat tertekan

Azas mengatakan, tiga orang penggugat yang tidak hadir itu lantaran mereka mendapat tekanan dari beberapa pihak.

Misalnya, kenapa mereka harus langsung mengambil tindakan gugatan class action kepada Anies saat banjir awal tahun itu.

Selain itu, mereka juga diimbau supaya mencabut gugatan tersebut.

Hal ini menyebabkan para pelapor merasa tertekan sehingga belum berani untuk muncul.

Baca juga: Ajukan Gugatan Class Action, Warga Jakut Ini Sebut Kali di Kawasan Rumahnya Jarang Dikeruk

Setelah ungkapan itu, hakim juga mempersilahkan kuasa hukum tersebut untuk mengganti perwakilan penggugat.

"Silahkan kalau memang mau mengganti, apakah dua orang perwakilan penggugat ini mau dicabut dan digantikan orang lain," ucap hakim.

Mendengar hal itu, tim advokasi pun meminta tenggang waktu untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com