Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fakta dalam Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Terhadap Anies

Kompas.com - 04/02/2020, 08:04 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action terkait banjir awal tahun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/2/2020) kemarin.

Sidang itu diagendakan untuk pemeriksaan administrasi terkait gugatan tersebut.

Adapun sebagai informasi sidang gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berikut fakta-fakta sidang gugatan class action itu:

1. Tiga perwakilan penggugat tidak hadir

Sidang gugatan class action terkait banjir ini mewakili lima wilayah Jakarta yang terkena banjir. Sehingga ada lima orang dari setiap wilayah yang menjadi penggugat.

Saat sidang perdana itu, ada dua perwakilan wilayah sebagai penggugat yang hadir, yakni Alfius Christiano (56) perwakilan Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya (56) dari Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Tiga Perwakilan Penggugat Tertekan Tak Berani Muncul

Sementara, tiga orang perwakilan penggugat lainnya, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak menghadiri persidangan.

"Hanya dua yang hadir (penggugat), sisanya tidak berani muncul. Nanti saya tanyakan apakah dia mau cabut gugatannya atau bagaimana," ujar Azas Tigor, salah satu tim advokasi dalam persidangan.

2. Tiga orang perwakilan penggugat tertekan

Azas mengatakan, tiga orang penggugat yang tidak hadir itu lantaran mereka mendapat tekanan dari beberapa pihak.

Misalnya, kenapa mereka harus langsung mengambil tindakan gugatan class action kepada Anies saat banjir awal tahun itu.

Selain itu, mereka juga diimbau supaya mencabut gugatan tersebut.

Hal ini menyebabkan para pelapor merasa tertekan sehingga belum berani untuk muncul.

Baca juga: Ajukan Gugatan Class Action, Warga Jakut Ini Sebut Kali di Kawasan Rumahnya Jarang Dikeruk

Setelah ungkapan itu, hakim juga mempersilahkan kuasa hukum tersebut untuk mengganti perwakilan penggugat.

"Silahkan kalau memang mau mengganti, apakah dua orang perwakilan penggugat ini mau dicabut dan digantikan orang lain," ucap hakim.

Mendengar hal itu, tim advokasi pun meminta tenggang waktu untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Jika nantinya mereka tidak bersedia, tim advokasi akan mencarikan penggantinya.

3. Gugatan class action yang diajukan kepada Anies

Seusai sidang, salah satu penggugat dari Jakarta Utara mengatakan, ia mengajukan gugatan lantaran menilai tidak ada penanggulangan yang dilakukan Pemprov DKI menjelang musim hujan kali ini.

Tidak ada pengerukan kali yang dilakukan Pemprov di kawasan Gading Griya Lestari, tempat dia tinggal.

Rudi juga menyayangkan pasukan oranye belakangan ini tidak lagi rutin membersihkan kawasan rumahnya.

Kemudian, saat banjir terjadi di kawasan rumahnya, tidak ada perahu karet yang tersedia.

Tahun 2012, kata dia, perahu karet kerap disediakan oleh Tim SAR di kawasan rumahnya.

Baca juga: 600 Warga Daftarkan Gugatan Class Action terkait Banjir Jakarta

"Sekarang kayak getek aja dari warga, kami bayar berapa, makanya kami minta Pemprov DKI untuk diperbaiki," kata dia.

Bahkan menurut para penggugat, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.

Oleh karena itu, ia dan penggugat lainnya menganggap Anies lalai menjalankan tugasnya sebagai gubernur.

Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

4. Ini kata Biro Hukum

Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba memberi tanggapan terkait gugatan itu. Ia memberi pembelaan kepada Anies yang disebut lalai.

"Tidak lalai, tidak tidak (Anies tidak lalai)," ujar Hara.

Baca juga: Warga Gugat Pemerintah karena Banjir Lewat Class Action, Ini Arti dan Syarat-syaratnya...

Menurut dia, Anies telah menjalankan tugasnya untuk mengantisipasi banjir di Jakarta saat itu.

Mulai dari adanya informasi peringatan terkait adanya banjir hingga respons cepat dari Pemprov terhadap korban yang terdampak banjir. Menurut Hara, Anies dan jajaran Pemprov DKI sudah melakukan tugasnya dengan baik.

Ia menilai sejumlah gugatan yang diajukan terhadap Anies hanya klaim dari warga Jakarta selaku pihak penggugat.

"Oh itu (gugatan) mah klaim mereka semua. Semua (antisipasi banjir dan respons cepat Pemprov untuk korban banjir) sudah tertangani dengan baik," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com