JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Pemprov DKI menertibkan masyarakat yang tinggal di pinggir Sungai Ciliwung.
"Kami mohon agar ditertibkan masyarakat yang tinggal di sempadan sungai, nanti kalau sudah tertib lahannya kita normalisasi," ujar Direktur Sungai dan Pantai, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Jarot mengatakan, sudah tiga tahun normalisasi Sungai Ciliwung mandek dikerjakan. Pihaknya terakhir kali menormalisasi Sungai Ciliwung itu pada tahun 2017.
"Tahun 2017 kita normalisasi, terakhir kita mengembalikan uang Rp 40 miliar karena belum ada yang kita kerjakan karena belum ada kawasan (yang tinggal di sempadan Sungai Ciliwung) ditertibkan," ucapnya.
Baca juga: Cerita Ahok, Butuh 3 Tahun Sosialisasi Sebelum Relokasi Warga demi Normalisasi Sungai
Ia mengakui bahwa memang kewajiban Kementerian PUPR untuk menormalisasi Sungai Ciliwung. Namun, normalisasi itu harus diiringi dengan penertiban rumah warga yang tinggal di bantaran sungai.
Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk membebaskan lahan warga yang memiliki rumah di bantaran Sungai Ciliwung. Karena hal itu belum terealisasi, normalisasi pun akhirnya terhambat.
"Gini lho, kanan kiri sungai itu kan banyak ditempati warga, kalau punya rumah di sempadan sungai, betul atau tidak? Lalu yang punya kewenangan untuk menertibkan juga siapa?" kata Jarot.