Setelah menerima mandat menjadi kuasa hukum, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut, ternyata S awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah S masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.
"Namun dibatalkan sama sodara Dadang sehingga otomatis aplikasi mencari pengemudi baru dan dapat lah sodara si Ari. Yang pertama kali yang bertemu dengan korban itu si Dadang, bukan klien kita," kata Yosua saat dikonfirmasi.
Yoshua mengatakan selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya.
"Tekanan dalam fisik dan verbal. Yang paling banyak verbal sih," tambah dia.
Kini, kasusnya sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap fakta persidangan bisa membuktikan jika klienya tidak bersalah.
Terkait Dadang, dia mengaku sudah membuat laporan resmi atas nama Dadang di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami sudah buat laporan ke Polres. Sampai sekarang kita tidak tahu di mana keberadaan Dadang," ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan