JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meminta Light Rail Transit (LRT) Jakarta koridor Pulogadung-Kebayoran Lama menjadi moda pengumpan atau feeder untuk Mass Rapid Transit (MRT) koridor timur-barat (Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja).
"Yang namanya kereta api, apalagi MRT, itu enggak bisa berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan moda lain. Nah memang diperlukan juga moda LRT, bisa sebagai feeder-nya atau apa," ujar Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Heru Wisnu Wibowo saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, kata Heru, Kemenhub meminta rencana trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama diubah agar tidak berimpitan dengan trase MRT koridor timur-barat.
Baca juga: Bukan Batal, Kemenhub Minta Pemprov DKI Ubah Rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama
Saat ini, rencana trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berimpitan dengan trase MRT koridor timur barat, sama-sama melewati Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjend Suprapto, Tugu Tani, Jalan Kebon Sirih, dan Jalan KS Tubun.
Rencana trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama harus disesuaikan dengan trase MRT koridor barat-timur yang sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Sementara rencana trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama tidak tertuang dalam perpres itu.
"MRT east-west itu kan ada di dalam RITJ, Perpres 55 Tahun 2018, sudah ada gambarnya. Karena ini perpres, makanya kan kami harus sama-sama dukung ya bagaimana merealisasikan," kata Heru.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini lantaran rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berimpitan dengan proyek MRT koridor timur-barat.
Baca juga: LRT Pulogadung-Kebayoran Lama Terancam Dibatalkan, DPRD DKI: Anggaran Rp 154 M untuk Apa?
Pembatalan itu dibeberkan oleh anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI, Senin kemarin.
Dalam surat pemerintah pusat yang diterima Kompas.com, pembangunan LRT rute tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030.
Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ucap Gilbert.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.