BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian menggelar sidang disiplin terkait kasus dugaan perselingkuhan dua polisi yang digelar di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Persidangan disiplin itu digelar secara tertutup oleh Bid Propam Polresta Bogor Kota.
Sidang dipimpin oleh Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Dalam persidangan, polisi wanita (Polwan) Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya selingkuh dengan polisi lain, Ipda DS asal Riau.
"(Sidang disiplin) sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, salah satu anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020), seperti dikutip Tribunnewsbogor.com.
Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin.
Dalam sidang disiplin tersebut, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Mahfuzin mengatakan, Ipda SD menerima putusan tersebut.
"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," kata Mahfuzin.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami dari Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
Mahfuzin menceritakan bahwa ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.
Pertama, berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru, Riau.