PALEMBANG, KOMPAS.com - Tim Anti Bandit (Tekab) Polrestabes Palembang, menangkap enam pelaku begal dengan menggunakan modus tawuran.
Keenam pelaku tersebut yakni AP (16), RM (16),KD (16), AS (16), MF (16) dan Angga Saputra (19), ditangkap petugas di kediamannya masing-masing.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis di Makassar Ditangkap
Kanit Tekab Polrestabes Palembang, Iptu Tohirin mengatakan, kejadian pembegalan terjadi saat korban TM melintas di sekitar Pasar Cinde menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor BG 3118 YAE sekitar pukul 00.30 WIB.
"Mereka pura-pura lagi tawuran, lalu korban dihadang. Setelah itu korban dipukuli dan sepeda motornya dibawa kabur para pelaku," kata Tohirin kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: 4 Begal Sadis di Timika Diringkus Polisi, Salah Satunya Perempuan
Dalam keadaan luka lebam, korban ditemani keluarganya melapor ke polisi.
"Lima dari pelaku masih dibawah umur. Kita masih selidiki, mereka sudah berapa kali beraksi di Palembang dengan memakai modus ini,"ujarnya.
Atas perbuatanya tersebut, keenam ABG itu dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.