JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Padahal, secara aturan jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada dasarnya tak bisa untuk bangunan.
Apalagi calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan sutet atau saluran listrik udara.
"Pertanyaanya sederhana, kok jalur hijau dibawah sutet bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede mana berani ngeluarin IMB," ucap Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Bukan Batal, Kemenhub Minta Pemprov DKI Ubah Rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama
Menurut dia, IMB dikeluarkan pasti dengan sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Apalagi proyek itu nantinya bakal dikerjakan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (PT JUP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Jakpro merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Harusnya, pastilah (sepengetahuan Anies) namanya IMB ada kajiannya lah. Makanya bahasa saya ada orang kuat di belakang itu tetapi sekali lagi jangan ngelabuhi rakyat seolah-olah kita dibodoh-bodohi," kata dia.
Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru
Fraksi PDI-P memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.
Fraksi PDI-P melayangkan protes ini setelah meninjau langsung lokasi tersebut pada Senin (3/2/2020).
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," tutur Gembong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.