Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pembuat Dokumen Palsu Diringkus Polres Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 04/02/2020, 19:36 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka pelaku pembuat dokumen palsu diringkus aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai adanya pihak yang bisa membantu mengurus dokumen rusak atau hilang.

"Baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan sebagai salah satu syarat dapat diterima bekerja sebagai pekerja di area Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kompol Ahmad Alexander Yuriko dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Marak Dokumen Palsu, Polisi Ingatkan Perusahaan Penerima Lamaran Kerja

Polisi, dalam hal ini Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta, mencurigai gelagat pemalsuan dokumen yang ditawarkan para tersangka.

"Waktu (pengerjaan dokumen) yang cepat dalam pembuatan dokumen dan identitas yang tidak memerlukan klarifikasi," kata Alex.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan ditemukan fakta dokumen yang dikerjakan para tersangka juga ditawarkan di media sosial dan diduga palsu.

"Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dengan barang bukti puluhan dokumen kependudukan, perkawinan serta dokumen pendidikan yang dipalsukan," kata dia.

Ketiga tersangka tersebut yakni FRN, AW dan DA yang ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com