TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka pelaku pembuat dokumen palsu diringkus aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yuriko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai adanya pihak yang bisa membantu mengurus dokumen rusak atau hilang.
"Baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan sebagai salah satu syarat dapat diterima bekerja sebagai pekerja di area Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kompol Ahmad Alexander Yuriko dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Marak Dokumen Palsu, Polisi Ingatkan Perusahaan Penerima Lamaran Kerja
Polisi, dalam hal ini Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta, mencurigai gelagat pemalsuan dokumen yang ditawarkan para tersangka.
"Waktu (pengerjaan dokumen) yang cepat dalam pembuatan dokumen dan identitas yang tidak memerlukan klarifikasi," kata Alex.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan ditemukan fakta dokumen yang dikerjakan para tersangka juga ditawarkan di media sosial dan diduga palsu.
"Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka dengan barang bukti puluhan dokumen kependudukan, perkawinan serta dokumen pendidikan yang dipalsukan," kata dia.
Ketiga tersangka tersebut yakni FRN, AW dan DA yang ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.