JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi tak membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono meminta kawasan itu dikembalikan lagi sebagai lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) seperti seharusnya.
"Sudah kembalikan ke lahan hijau. Kan itu fungsinya. Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Jakpro untuk mengembalikan fungsi yang sebenarnya pada jalur hijau sebagaimana tertuang dalam rencana detail tata ruang kita," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/2/2020).
Gembong mengatakan, proyek kawasan kuliner itu akan dikerjakan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo.
Baca juga: Pemprov DKI: IMB Kawasan Kuliner di RTH dan Dekat Sutet Terbit 2018
Menurut dia, PT JUP berdalih bahwa kawasan itu akan dipercantik menjadi tempat berdagang bagi para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Sudahlah kembalikan kepada fungsinya. Fungsinya apa ? Untuk jalur hijau, ya kembalikan ke jalur hijau saja. Sudah selesai kok. Itu kan perubahan peruntukan," ujar dia.
Fraksi PDI-P memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.
Fraksi PDI-P melayangkan protes ini setelah meninjau langsung lokasi itu pada Senin kemarin.
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kami stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," kata Gembong.
Kawasan itu dulunya dibebaskan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat masih sebagai gubernur DKI untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Baca juga: Begini Kondisi RTH yang akan Dibangun Kawasan Kuliner, Dipasangi Seng dan Papan IMB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.