Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Rp 4,25 Miliar Milik Majikan, Dua Karyawan Kabur Saat Diinterogasi

Kompas.com - 05/02/2020, 07:00 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -TOM, YUL, PAR, WIS, dan SUA menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah majikannya.

Panit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Fahlevi mengatakan lima tersangka yang terdiri dari TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA sempat melarikan diri usai menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah korban.

Upaya melarikan diri terutama dilakukan TOM, YUL dan WIS yang juga sebagai karyawan korban.

Reza menjelaskan upaya melarikan diri tersebut dilakukan pasca terjadinya aksi pembobolan yang dilakukan Selasa (31/12/2019) malam.

Baca juga: Begini Cara Lima Tersangka Pencuri di Rumah Majikan Habiskan Rp 4,25 Miliar, Beli Rumah hingga Kandang Ayam

Kala itu, rumah majikan sepi karena ditinggal liburan tahun baru ke Amerika Serikat.

Usai membobol rumah majikanya, YUL selaku sekuriti rumah dan WIS selaku penjaga binatang peliharan nekat kembali masuk pada Rabu (1/1/2020).

Sedangkan TOM tidak memilih untuk masuk kerja dan melarikan diri.

Niatan YUL dan WIS masuk kerja agar majikan tidak curiga ketika tahu uangnya sudah ludes.

"Ketika pemilik rumah tahu jika uang sebesar Rp 4,25 miliar raib, dia meminta asisten korban meminta semua pekerja berkumpul di rumah," kata Fahlevi sat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Setelah semua berkumpul, WIS dan YUL pun diinterogasi terkait kasus pencurian tersebut. Namun selama proses interogasi, keduanya mulai tertekan lantaran takut terbongkar.

Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru

Alhasil, di tengah proses interogasi, mereka berdua kabur.

“Jadi pas istirahat setelah interogasi, mereka berdua memang biasa izin beli makan siang ke luar pakai motor. Nah pas diizinkan mereka lalu kabur,” Jelasnya.

Kaburnya WIS dan YUL membulatkan kesimpulan korban bahwa mereka berdua terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Alhasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat 16 Januari 2020, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com