JAKARTA, KOMPAS.com -TOM, YUL, PAR, WIS, dan SUA menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah majikannya.
Panit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Fahlevi mengatakan lima tersangka yang terdiri dari TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA sempat melarikan diri usai menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah korban.
Upaya melarikan diri terutama dilakukan TOM, YUL dan WIS yang juga sebagai karyawan korban.
Reza menjelaskan upaya melarikan diri tersebut dilakukan pasca terjadinya aksi pembobolan yang dilakukan Selasa (31/12/2019) malam.
Kala itu, rumah majikan sepi karena ditinggal liburan tahun baru ke Amerika Serikat.
Usai membobol rumah majikanya, YUL selaku sekuriti rumah dan WIS selaku penjaga binatang peliharan nekat kembali masuk pada Rabu (1/1/2020).
Sedangkan TOM tidak memilih untuk masuk kerja dan melarikan diri.
Niatan YUL dan WIS masuk kerja agar majikan tidak curiga ketika tahu uangnya sudah ludes.
"Ketika pemilik rumah tahu jika uang sebesar Rp 4,25 miliar raib, dia meminta asisten korban meminta semua pekerja berkumpul di rumah," kata Fahlevi sat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Setelah semua berkumpul, WIS dan YUL pun diinterogasi terkait kasus pencurian tersebut. Namun selama proses interogasi, keduanya mulai tertekan lantaran takut terbongkar.
Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru
Alhasil, di tengah proses interogasi, mereka berdua kabur.
“Jadi pas istirahat setelah interogasi, mereka berdua memang biasa izin beli makan siang ke luar pakai motor. Nah pas diizinkan mereka lalu kabur,” Jelasnya.
Kaburnya WIS dan YUL membulatkan kesimpulan korban bahwa mereka berdua terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Alhasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat 16 Januari 2020, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.