Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Rp 4,25 Miliar Milik Majikan, Dua Karyawan Kabur Saat Diinterogasi

Kompas.com - 05/02/2020, 07:00 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -TOM, YUL, PAR, WIS, dan SUA menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah majikannya.

Panit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Fahlevi mengatakan lima tersangka yang terdiri dari TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA sempat melarikan diri usai menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah korban.

Upaya melarikan diri terutama dilakukan TOM, YUL dan WIS yang juga sebagai karyawan korban.

Reza menjelaskan upaya melarikan diri tersebut dilakukan pasca terjadinya aksi pembobolan yang dilakukan Selasa (31/12/2019) malam.

Baca juga: Begini Cara Lima Tersangka Pencuri di Rumah Majikan Habiskan Rp 4,25 Miliar, Beli Rumah hingga Kandang Ayam

Kala itu, rumah majikan sepi karena ditinggal liburan tahun baru ke Amerika Serikat.

Usai membobol rumah majikanya, YUL selaku sekuriti rumah dan WIS selaku penjaga binatang peliharan nekat kembali masuk pada Rabu (1/1/2020).

Sedangkan TOM tidak memilih untuk masuk kerja dan melarikan diri.

Niatan YUL dan WIS masuk kerja agar majikan tidak curiga ketika tahu uangnya sudah ludes.

"Ketika pemilik rumah tahu jika uang sebesar Rp 4,25 miliar raib, dia meminta asisten korban meminta semua pekerja berkumpul di rumah," kata Fahlevi sat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Setelah semua berkumpul, WIS dan YUL pun diinterogasi terkait kasus pencurian tersebut. Namun selama proses interogasi, keduanya mulai tertekan lantaran takut terbongkar.

Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru

Alhasil, di tengah proses interogasi, mereka berdua kabur.

“Jadi pas istirahat setelah interogasi, mereka berdua memang biasa izin beli makan siang ke luar pakai motor. Nah pas diizinkan mereka lalu kabur,” Jelasnya.

Kaburnya WIS dan YUL membulatkan kesimpulan korban bahwa mereka berdua terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Alhasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat 16 Januari 2020, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com