JAKARTA, KOMPAS.com - Panit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Fahlevi menyayangkan korban pencurian yang menyimpan uang sebanyak Rp 4,25 miliar di dalam koper dan disimpan di rumah.
Menurut dia, hal tersebut tidak aman karena dapat mengundang tindakan kriminal.
Bahkan tindakan kriminal itu bisa datang dari orang terdekat korban. Maka dari itu, dia menyarankan masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di dalam rumah.
"Kami kepolisian pada prinsipnya meskipun seseorang punya hubungan lama dengan orang lain, tidak serta merta memberikan kepercayaan. Jadi kalau bisa uang tersebut disimpan di bank. Karena lebih terjamin,” kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi menangkap komplotan pencuri rumah mewah di kawasan Jakarta Barat.
Lima pelaku yang ditangkap yakni TOM, YUL, PAR, WIS, dan SUA. TOM, YUL, dan WIS merupakan karyawan dari pemilik rumah. Mereka beraksi pada malam tahun baru.
"YUL sebagai sopir, WIS sebagai pemelihara binatang peliharaan, dan TOM sebagai satpam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Awalnya, pemilik rumah yang berprofesi pengusaha kuliner ini sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat.
Saat rumah kosong, YUL selaku auktor intelektualis langsung melancarkan rencananya untuk mencuri uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.
"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana-mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.
Baca juga: Curi Uang Majikan Rp 4,25 Miliar, Ini Pembagian Jatah Para Pelaku
WIS memanjat ke kamar korban dengan tangga. WIS berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut. Tersangka SAU membawa tiga koper tersebut ke luar rumah, sedangkan tersangka lainnya berjaga agar aksi berjalan lancar.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00 WIB. Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.
Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan. Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib.
Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020. Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.