Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Identitas Pembobol Rekening Ilham Bintang

Kompas.com - 05/02/2020, 07:49 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebagian tersangka diidentifikasi tidak berada di wilayah Jakarta. Saat ini, polisi masih mengejar para tersangka.

Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan secara detail jumlah tersangka pembobolan rekening itu.

"Kita sedang mengejar para pelaku ini, masih kita lakukan pengejaran. Sudah ada beberapa (pelaku) kita identifikasi. Mudah-mudahan segera kita bisa umumkan karena memang pelakunya sebagian besar tidak berada di Jakarta," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Polisi: Laporan Ilham Bintang Naik ke Tahap Penyidikan

Yusri mengungkapkan, polisi telah menggelar perkara dan menaikkan status hukum penyelidikan kasus pembobolan rekening Ilham Bintang.

"(Penyelidikan kasus) Ilham Bintang sementara sudah naik penyidikan," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Baca juga: Polisi Telah Memintai Keterangan Ilham Bintang atas Kasus Pembobolan Rekening

Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.

Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com