JAKARTA,KOMPAS.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplitan pencuri sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan.
Komplotan yang terdiri dari YUL, WIS, PAR, TOM dan SUA ini menggasak uang sebesar Rp 4,25 miliar dari rumah tersebut.
Padahal, tiga dari lima tersangka merupakan karyawan yang bekerja di rumah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2020).
Baca juga: Curi Rp 4,25 Miliar Milik Majikan, Dua Karyawan Kabur Saat Diinterogasi
"YUL sebagai sopir, WIS sebagai pemelihara binatang peliharaan dan TOM sebagai satpam," kata Yusri.
Setelah kabur pascamerampok rumah majikan, kelimanya pun tertangkap pada 16 Januari 2020. Dari tangan tersangka didapati sejumlah uang hasil pencurian dan barang–barang yang dibeli dari uang panas tersebut.
Dari peristiwa ini, Kompas.com pun merangkum beberapa fakta menarik dari kasus ini.
Fakta tersebut meliputi cara mencuri, pembagian hasil pencurian hingga cara mereka menghabiskan uang tersebut.
Yusri mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner ini sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat.
Saat rumah kosong, YUL selaku otak dari operasi ini langsung melancarkan rencananya untuk menggasak uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.
"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.
WIS pun mulai menjalankan perannya sebagai orang yang memanjat ke kamar korban dengan tangga. WIS juga berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut.
Tersangka SUA berperan sebagai orang yang membawa tiga koper tersebut ke luar rumah. Sedangkan tersangka lainya menjaga agar aksi berjalan lancar.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00. Mereka membawa koper tersebut dengan mobil," kata Yusri.
Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Di sana mereka melakukan pembagian uang hasil kejahatan mereka.
Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib. Para tersangka yang juga karyawan korban juga telah melarikan diri.
Uang sebanyak Rp 4,25 miliar itu akhirnya dibagi–bagikan ke lima pelaku. Rata–rata mereka mendapatkan uang di atas Rp 100 juta.
Pelaku YUL selaku otak pencurian mendapatkan bagian yang paling besar.
"Pembagainnya adalah YUL yang terbesar. YUL menerima pada saat itu sekitar Rp 2,4 miliar lebih," kata Yusri.
Baca juga: Curi Uang Majikan Rp 4,25 Miliar, Ini Pembagian Jatah Para Pelaku
Tersangka TOM mendapatkan uang sebesar Rp 480 juta dan PAR mendapat Rp 580 juta.
Sementara SUA yang berperan mengambil tiga koper di kamar pemilik rumah mendapatkan Rp 900 juta. Sedangkan tersangka WIS mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.
Para tersangka nampak kaget mendapatkan uang dalam jumlah besar. Dengan segera mereka menghabiskan uang tersebut untuk membeli rumah, mobil, dan beberapa peralatan lain.
"Yang pertama TOM. Dari Rp 480 juta yang dia dapat berhasil kita amankan Rp 434 juta. Jadi dia belum belanja banyak karena dia cuma beli handphone sama keperluan sehari-hari," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Tersangka PAR yang mendapatkan jatah Rp 580 juta menghabiskan uangnya untuk membeli mobil Toyota Avanza, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, dan baju untuk keperluan sehari-hari. Alhasil, polisi hanya mengamankan uang sebesar Rp 360 juta.
"SUA Rp 900 juta, tapi yang berhasil diamankan sekitar Rp 133 juta. Sisanya dia mencicil rumah. Lalu membeli satu unit mobil Xenia dan juga ada beberapa peralatan rumah tangga," kata dia.
Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru
Sedangkan YUL yang mendapatkan bagian paling besar, yakni Rp 2,4 miliar, menghabiskan uangnya untuk membeli dua unit mobil, beberapa telepon seluler keluaran terbaru, dan kebutuhan lainnya.
"Yang berhasil kita amankan Rp 1,1 miliar yang uang murni, tetapi di ATM masih ada sekitar Rp 500 juta lebih," terang Yusri.
Sementara tersangka WIS menghabiskan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara membeli beberapa telepon seluler dan kandang ayam.
Panit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Fahlevi menyangkan korban pencurian yang menyimpan uang sebanyak Rp 4,25 miliar di dalam koper dan disimpan di rumah.
Menurut dia, hal tersebut tidak aman karena dapat mengundang tindakan kriminal.
Bahkan tindakan kriminal itu bisa datang dari orang terdekat korban. Maka dari itu, dia menyarankan masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di dalam rumah.
"Kami kepolisian pada prinsipnya meskipun seseorang punya hubungan lama dengan orang lain, tidak serta merta memberikan kepercayaan. Jadi kalau bisa uang tersebut disimpan di bank. Karena lebih terjamin,” kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.