JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Perkaranya, sentra kuliner itu bakal dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Fraksi PDI-P merasa aneh karena rencana pembangunan kawasan kuliner tak sesuai peruntukannya.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono melayangkan protes setelah meninjau langsung lokasi tersebut pada Senin (3/2/2020).
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Kawasan Kuliner di Penjaringan Dikembalikan sebagai RTH
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).
Kawasan kuliner ini disebut akan dibangun oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo.
Gembong merasa heran karena lahan yang seharusnya untuk jalur hijau justru diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ia pun menuding ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut.
"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah SUTET bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang-orang gede, mana berani mengeluarkan IMB?" ujarnya.
Untuk itu, Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra kuliner di atas jalur hijau.
Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca juga: Pemprov DKI: IMB Kawasan Kuliner di RTH dan Dekat Sutet Terbit 2018
"Sudah kembalikan ke lahan hijau. Kan itu fungsinya. Kita Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Jakpro untuk mengembalikan fungsi yang sebenarnya pada jalur hijau sebagaimana tertuang dalam rencana detail tata ruang kita," ujar Gembong.
"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman Pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," imbuhnya.
Menurut dia, PT JUP berdalih bahwa kawasan itu akan dipercantik menjadi tempat berdagang bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Sudahlah kembalikan kepada fungsinya. Fungsinya apa? Untuk jalur hijau, ya kembalikan ke jalur hijau saja. Sudah selesai kok. Itu kan perubahan peruntukan," ujar dia.