JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mencetak 191.442 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pencetakan itu dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Cikarang Pusat sejak Senin (3/4/2020) lalu.
"Iya kami sedang pencetakan massal, ini menyusul Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang sebelumnya meminta kesanggupan Pemkab Bekasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan e-KTP," ujar Kepala Dinas Dukcapil Hudaya dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Kota Padang Kekurangan 40.000 Blangko E-KTP
Hudaya mengatakan, pencetakan massal itu ditargetkan akan selesai pada awal Maret 2020.
Oleh karena itu, 46 orang operator Kecamatan dan operator Disdukcapil dikerahkan dengan menggunakan 24 mesin percetakan untuk menyeselesaikan target.
Bahkan sejumlah operator Kecamatan dan operator Disdukcapil yang dikerahkan akan bertugas dari pagi hingga malam hari.
“Tentunya ini perlu kerja keras dan keseriusan jajaran kami, agar mampu menyelesaikan target yang ditetapkan oleh Pak Dirjen Dukcapil Kemendagri baik semua data PRR (Print Ready Record) maupun yang masih menggunakan Suket," ucap Hudaya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atamaja menambahkan, permasalahan pelayanan publik harus segera diselesaikan.
Baca juga: DKI Masih Kekurangan Sekitar 145.000 Blangko E-KTP
“Permasalahan pelayanan publik, terkait dengan pelayanan e-KTP menjadi primadona di masyarakat tentunya. Dengan pelayanan kita lebih baik lagi dengan e-KTP, akan berdampak pada masyarakat. Ini salah satu pelayanan publik yang akan kita suguhkan,” ungkap Eka.
Eka juga berjanji akan menindak tegas jika menemukan pungli dalam segala proses pembuatan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
"Saya sudah memberikan surat edaran atau Whatsapp (WA) Grup kepada masing-masing perangkat daerah, bukan hanya Disdukcapil. Semua yang ada terkait dengan pelayanan publik, saya tegaskan, kalau memang masih ada pungli, kalau memang masih percaloan, saya akan tindak tegas," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.