JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) angkat bicara terkait protes dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang lahan di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, yang akan dibangun kawasan kuliner.
Fraksi PDI Perjuangan protes karena lahan tersebut adalah ruang terbuka hijau (RTH) yang dibebaskan saat zaman mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni mengatakan, lahan tersebut akan dibangun kawasan kuliner karena kondisinya yang tidak terawat.
Baca juga: Protes untuk Pemprov DKI yang Mau Ubah RTH Zaman Ahok Jadi Kawasan Kuliner
"Kalau dibilang RTH, RTH itu ruang terbuka hijau, kemudian tidak terawat sekian lama. Direksi yang dulu, idenya kenapa enggak ditata saja. Kemudian dilakukan rencana penataan sebagai eksekutor di lapangan selama perizinan ada, izin keluar sudah, dilakukan penataan," ujar Hafidh saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2020).
Menurut dia, izin untuk mengelola kawasan itu memang sempat tertahan saat tahun 2018 karena ada beberapa persyaratan yang belum selesai.
Namun, saat ini seluruh perizinan telah keluar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"IMB sudah terbit dulu, cuma Amdal Lalin waktu itu belum, terus selesai. Kemudian dari pihak kita kerja sama kan hendak membangun karena izin sudah ada," kata dia.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Kawasan Kuliner di Penjaringan Dikembalikan sebagai RTH
Mengenai protes dari anggota DPRD, Hafidh berdalih bahwa yang terpenting adalah aturan sudah diikuti, termasuk perizinan.
Pihaknya pun siap jika nantinya harus dipanggil oleh DPRD DKI untuk menjelaskan mengenai proyek ini.
"Kita juga menghormati para Dewan terhormat. Kalau kami dipanggil untuk menjelaskan ya kami hadir, mohon maaflah kalau misalnya itu menyalahi. Bukan ya, kalau dianggap menyalahi. Selama punya izin, kan artinya izin yang dikeluarkan harus bisa dijalankan," tuturnya.
Baca juga: Pemprov DKI: IMB Kawasan Kuliner di RTH dan Dekat Sutet Terbit 2018
Diketahui, Fraksi PDI-P memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.
Fraksi PDI-P melayangkan protes ini setelah meninjau langsung lokasi itu pada Senin (3/2/2020).
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," tutur Gembong.
Calon kawasan kuliner itu dulunya dibebaskan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok untuk dijadikan RTH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.