JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca juga: 8 Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Rp 300 Juta, Dipakai Belanja Online hingga Beli Emas
Tersangka Desar
Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Saat Desar ditangkap di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai jaringan penipuan di daerah lainnya.
Menurut Yusri, korban penipuan Yusri bukan hanya Ilham Bintang. Dia telah beraksi selama dua tahun.
"Tersangka D (Desar) selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. (Tersangka D) mengaku 19 kali (beraksi) sejak dua tahun lalu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang
Tersangka Desar juga berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan.
Tersangka Hendrik, Heni, dan Rifan
Desar kemudian meminta bantuan dari tersangka Hendrik yang merupakan karyawan salah satu bank, yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.
Hendrik menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah, di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.
"Hendrik memiliki akses untuk mendapatkan SLIK OJK. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual (SLIK OJK) ke orang-orang enggak bertanggung jawab," ungkap Yusri.
Dalam mengumpulkan data nasabah secara acak, tersangka Hendrik dibantu dua tersangka lainnya, yakni tersangka Heni dan Rifan.