Tersangka Hendrik, Heni, dan Rifan
Desar kemudian meminta bantuan dari tersangka Hendrik yang merupakan karyawan salah satu bank, yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.
Hendrik menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, data kartu kredit.
"Hendrik memiliki akses untuk mendapatkan SLIK OJK. Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual (SLIK OJK) ke orang-orang enggak bertanggung jawab," ungkap Yusri.
Dalam mengumpulkan data nasabah secara acak, tersangka Hendrik dibantu dua tersangka lainnya, yakni tersangka Heni dan Rifan.
Tersangka Teti, Wasno, Jati, dan Arman
Setelah mendapatkan data rekening pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi Ilham.
Namun, nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena Ilham tengah berada di Australia.
Desar selanjutnya menghubungi tersangka Teti untuk membuat SIM card baru duplikat nomor Ilham menggunakan KTP palsu atas nama Ilham Bintang.
Teti diminta membuat SIM card baru di gerai Indosat di pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.
"Itulah kesempatan dia, saat (nomor Ilham) mati, itulah dia membuat SIM card baru," ungkap Yusri.
Tersangka Teti kemudian meminta bantuan tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang.
Yusri mengungkapkan, tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan. Adapun, data pribadi itu diperoleh Desar dari SLIK OJK yang dikirim Hendri.
"(Teti) bekerja sama dengan Jati untuk membuat KTP, teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)' yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," jelas Yusri.
Selanjutnya, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses duplikat SIM card baru di gerai Indosat. Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar.
Desar selanjutnya membobol rekening Ilham dengan meretas akun email pribadi Ilham. Ilham Bintang menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia.
Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020.
"Dia (Desar) masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui email pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," ujar Yusri.
"Saat minta direset (untuk membuka email Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (email pribadi Ilham). Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.