Pantuan Kompas.com di lokasi, Selasa (4/2/2020), tepatnya di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur batas RTH sudah dipagari dengan seng berwarna silver.
Hanya beberapa meter seng terbuka untuk akses jalan kendaraan yang menuju ke rumah pompa.
Papan informasi bertuliskan IMB kelas B terpampang di salah satu sudut lahan kosong tersebut.
Dalam papan tersebut tertera izin telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam papan tersebut tertulis jelas kegiatan yang sedang dilakukan adalah mendirikan baru.
Sedangkan penggunaannya untuk pedagang kaki lima (PKL), bazar, taman, parkir, plaza, dan area premium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.