Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka.
Mereka adalah Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Desar menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang secara online. Selain itu, uang hasil pembobolan itu juga disimpan di rekening penampung milik Desar dan sisanya dibagi kepada tujuh tersangka lainnya dengan jumlah yang berbeda.
Modus yang digunakan adalah mencari korban berdasarkan data nasabah dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, data kartu kredit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.