JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Desar, otak kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang, telah beraksi sejak tahun 2018.
Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengatakan, tersangka Desar telah membobol rekening 19 korban.
Kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
"Kemarin dia (Desar) bilang sudah19 kali beraksi sejak dua tahun lalu, total (kerugian) kurang lebih Rp 1 miliar," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Kronologi dan Peran 8 Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Dalam menjalankan aksinya, Desar dibantu dua orang kepercayaannya, yakni Teti dan tersangka A.
Tersangka Teti membantu membobol rekening di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Desar dibantu tujuh tersangka lainnya menguras uang wartawan senior, Ilham Bintang, senilai Rp 300 juta yang disimpan di dua rekening bank.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka A dan mengindentifikasi korban pembobolan Desar lainnya.
"Ada kelompok lain, 19 (korban) itu (dibantu) dua kelompok. Jadi, D mempunyai dua kaki (tangan), T sama A (masih DPO)," ungkap Hendro.
Baca juga: 8 Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Rp 300 Juta, Dipakai Belanja Online hingga Beli Emas
Sebelumnya, nomor kartu SIM Indosat Ilham Bintang dicuri dan uang total Rp 300 juta di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku.
Pembobolan tersebut terjadi saat Ilham liburan akhir tahun ke Australia.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka.
Mereka adalah Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Desar menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang secara online. Selain itu, uang hasil pembobolan itu juga disimpan di rekening penampung milik Desar dan sisanya dibagi kepada tujuh tersangka lainnya dengan jumlah yang berbeda.
Modus yang digunakan adalah mencari korban berdasarkan data nasabah dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, data kartu kredit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.