JAKARTA, KOMPAS.com - Hendri Budi Kusumo, dalah satu pembobol rekening milik wartawan senior, Ilham Bintang, berperan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengatakan, Hendri mudah mendapatkan data SLIK OJK nasabah karena dia bekerja di salah satu bank yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.
Hendri dibantu dua tersangka lainnya yakni Heni dan Rifan telah menjual data nasabah sejak Januari 2019 seharga Rp 100.000.
Baca juga: Otak Pembobolan Rekening Ilham Bintang Beraksi 19 Kali, Kerugian Seluruh Korban Capai Rp 1 M
"Oknum yang menjual SLIK OJK per data (satu nasabah), dia (Hendri) menjual seharga Rp 100.000 dari awal tahun 2019 sampai Desember 2019," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Hendro mengungkapkan, harga penjualan data nasabah turun sejak awal tahun 2020. Namun, tersangka Hendri mampu meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta dari menjual data nasabah itu.
"Per tanggal 6 Januari 2020, turun harga karena banyak permintaan dari pelaku (tersangka Desar) menjadi Rp 75.000 per data (satu nasabah). Keuntungan dari Januari 2019 sampai Februari 2020, kami rekap sekitar Rp 400 sampai 500 juta," ujar Hendro.
Seperti diketahui, nomor kartu SIM Indosat Ilham Bintang dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Baca juga: 8 Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Rp 300 Juta, Dipakai Belanja Online hingga Beli Emas
Kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 8 tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di antaranya membuat KTP palsu dan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.