JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang terbuka hijau (RTH) di pinggir Kali Karang Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak terurus sejak penggusuran tahun 2014.
Marni (45), salah seorang pedagang kaki lima yang ada di dekat lokasi tersebut mengatakan, sejak penggusuran tahun 2014, lahan itu terbengkalai.
"Enggak ada apa-apa sejak digusur tahun 2014. Iya pohon liar aja, rumput liar itu begitu aja," kata Marni kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2020).
Baca juga: Jakpro: Hanya 11 Persen RTH di Pluit yang Akan Dibangun Kawasan Kuliner
Marni merupakan salah satu pedagang yang terkena penggusuran kala itu. Marni yang dulunya berjualan tanaman sempat kehilangan pekerjaan setelah penggusuran tersebut.
Namun, setahun belakangan, Marni kembali berjualan di pinggir jalan Pluit Karang. Ia menjual berbagai minuman dan makanan.
"Ini baru bulan ini dipasang seng-seng begini, karena mau dikerjain. Sebelumnya mah begitu aja," tutur Marni.
Hal serupa juga disampaikan oleh Purwanto selaku Ketua Asosiasi PKL Kecamatan Penjaringan.
Menurut dia, di lokasi yang sempat terbengkalai itu sempat kembali digunakan sebagai permukiman liar.
"Dulu jadi lahan terlantar, justru rumput saja bisa sampai dua meter. Gangguan Kamtibmasnya juga luar biasa karena masih banyak penghuni-penghuni liar kan," tutur Purwanto.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di atas lahan seluas 2,3 hektar itu, baru sebagian kecil lahan yang mulai dibersihkan.
Mayoritas lahan ditumbuhi ilalang dengan ketinggian beragam.
Baca juga: Tak Hanya Kawasan Kuliner, RTH di Pluit Bakal Dibangun Taman dan Jogging Track
Di pinggir lahan yang dekat dengan jalan, terdapat jejeran pepohonan. Di sampingnya terlihat pula saluran air berwarna keruh dan airnya dangkal.
Sementara itu, beberapa alat berat terlihat sedang meratakan tanah di lokasi.
Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni sebelumnya mengatakan, lahan tersebut akan dibangun kawasan kuliner karena kondisinya yang tidak terawat.
"Kalau dibilang RTH, RTH itu ruang terbuka hijau, kemudian tidak terawat sekian lama. Direksi yang dulu, idenya kenapa enggak ditata saja. Kemudian dilakukan rencana penataan sebagai eksekutor di lapangan selama perizinan ada, izin keluar sudah, dilakukan penataan," ujar Hafidh.