JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang terbuka hijau (RTH) di pinggir Kali Karang Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak terurus sejak penggusuran tahun 2014.
Marni (45), salah seorang pedagang kaki lima yang ada di dekat lokasi tersebut mengatakan, sejak penggusuran tahun 2014, lahan itu terbengkalai.
"Enggak ada apa-apa sejak digusur tahun 2014. Iya pohon liar aja, rumput liar itu begitu aja," kata Marni kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2020).
Baca juga: Jakpro: Hanya 11 Persen RTH di Pluit yang Akan Dibangun Kawasan Kuliner
Marni merupakan salah satu pedagang yang terkena penggusuran kala itu. Marni yang dulunya berjualan tanaman sempat kehilangan pekerjaan setelah penggusuran tersebut.
Namun, setahun belakangan, Marni kembali berjualan di pinggir jalan Pluit Karang. Ia menjual berbagai minuman dan makanan.
"Ini baru bulan ini dipasang seng-seng begini, karena mau dikerjain. Sebelumnya mah begitu aja," tutur Marni.
Hal serupa juga disampaikan oleh Purwanto selaku Ketua Asosiasi PKL Kecamatan Penjaringan.
Menurut dia, di lokasi yang sempat terbengkalai itu sempat kembali digunakan sebagai permukiman liar.
"Dulu jadi lahan terlantar, justru rumput saja bisa sampai dua meter. Gangguan Kamtibmasnya juga luar biasa karena masih banyak penghuni-penghuni liar kan," tutur Purwanto.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di atas lahan seluas 2,3 hektar itu, baru sebagian kecil lahan yang mulai dibersihkan.
Mayoritas lahan ditumbuhi ilalang dengan ketinggian beragam.
Baca juga: Tak Hanya Kawasan Kuliner, RTH di Pluit Bakal Dibangun Taman dan Jogging Track
Di pinggir lahan yang dekat dengan jalan, terdapat jejeran pepohonan. Di sampingnya terlihat pula saluran air berwarna keruh dan airnya dangkal.
Sementara itu, beberapa alat berat terlihat sedang meratakan tanah di lokasi.
Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni sebelumnya mengatakan, lahan tersebut akan dibangun kawasan kuliner karena kondisinya yang tidak terawat.
"Kalau dibilang RTH, RTH itu ruang terbuka hijau, kemudian tidak terawat sekian lama. Direksi yang dulu, idenya kenapa enggak ditata saja. Kemudian dilakukan rencana penataan sebagai eksekutor di lapangan selama perizinan ada, izin keluar sudah, dilakukan penataan," ujar Hafidh.
Hafidh menambahkan, RTH itu tak hanya bakal dijadikan kawasan kuliner. Lahan tersebut akan dibuat jogging track, taman, hingga lokasi parkir. Rencana ini nantinya akan dijelaskan ke DPRD DKI Jakarta.
"Kami akan jelaskan ke DPRD kalau dipanggil, kalau ketemu. Jadi fokusnya di media kan kuliner, tapi di situ ada jogging track, ada taman, ada kantong parkir lah selama ini parkir liar penuh di situ jadi ditata lagi lah ke area itu. Estetisnya lebih lah," ucap Hafidh.
Baca juga: RTH di Pluit Akan Jadi Kawasan Kuliner, Pengelola Sebut karena Tidak Terawat
Menurut dia, kawasan ini nantinya bisa menjadi alternatif bagi warga yang ingin menikmati makanan, namun bisa juga datang ke taman maupun jogging track.
Total lahan yang akan digunakan untuk kawasan kuliner, taman, jogging track adalah 11 persen dari 2,3 hektar lahan tersebut.
Fraksi PDI-P sebelumnya memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur itu.
Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH, pada dasarnya tak bisa untuk bangunan. Terlebih lagi, calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.