Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Order Sampai Januari 2021, WO Pandamanda Disebut Raup Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 05/02/2020, 18:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jasa penyelenggaraan pernikahan, AS, disebut telah menerima miliaran rupiah sebelum diringkus polisi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/2020) lalu.

AS membidani wedding organizer "Pandamanda", yang hingga Rabu (5/2/2020), sudah dilaporkan oleh 40 lebih calon mempelai.

Mereka merasa ditipu usai menyetor sejumlah dana penyelenggaraan pernikahan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan.

"Jika diteruskan, maka korban-korban berikutnya yang sudah telanjur mendaftar atau telanjur melunasi pembayaran, bisa berpotensi menjadi korban," jelas Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu sore.

Baca juga: Calon Korban Wedding Organizer Pandamanda Tembus 40 Mempelai

"Saat ini, sebagian besar yang sudah membayar lunas belum terlaksana pernikahannya, masih bulan-bulan depan," imbuh dia.

Berdasarkan pengakuan AS, Pandamanda membuka tiga paket pernikahan, yakni paket Rp 50 juta, Rp 65 juta, dan Rp 100 juta.

Azis menyebut, dihitung secara kasar, AS ditaksir sudah menerima Rp 2,5 miliar dari 40 calon mempelai tadi.

Itu pun belum semua calon mempelai melapor ke polisi. Menurut penuturan AS pada wartawan, ia sudah meraup 50 order.

Baca juga: Pemilik Wedding Organizer Bodong Pandamanda Pakai Uang Kliennya untuk Cicil Rumah 2 Lantai

Order penyelenggaraan pernikahan paling lama akan berlangsung pada Januari 2021 kelak.

"Tapi uang yang sudah diterima dan digunakan oleh AS sudah sebagian digunakan untuk keperluan yang lain, termasuk untuk menutupi pernikahan klien yang sebelumnya," ujar Azis.

"Jadi, misalkan dia menawarkan Rp 50 juta, Rp 65 juta, dan Rp 100 juta itu tidak cukup hitungannya. Maka dia menutupinya dari pendaftar berikutnya, kemudian menutup lagi, menutup lagi," ia menjelaskan.

Penggelapan dana oleh Pandamanda terungkap setelah salah satu klien melapor ke polisi karena pesta pernikahannya tak dilengkapi katering.

Baca juga: Wedding Organizer Pandamanda Keceplosan, Cincin Kawin Sudah Dibuat padahal Belum Ukur Jari

Padahal dananya sudah ditransfer ke rekening Pandamanda pada Minggu (2/2/2020).

AS mengaku, masalah itu disebabkan oleh mismanajemen yang berujung keterlambatan pengiriman semata.

Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diancam kurungan maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com