JAKARTA, KOMPAS.com - Arsitek pemenang sayembara desain kawasan Monas Deddy Wahjudi mengatakan, area kuliner Lenggang Jakarta di sisi selatan Monas menurut rencana akan dipindahkan ke sisi timur, dekat Stasiun Gambir.
Dalam desain yang disusun Deddy dan timnya, Lenggang Jakarta rencananya akan dibuat di bawah tanah.
Alasannya, berdasarkan panduan cagar budaya kawasan Monas, bangunan selain Tugu Monas dan ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh dominan.
Baca juga: Revitalisasi Monas Tak Harus Tebang Pohon, Ini Penjelasan Arsitek Pemenang Sayembara
Tinggi maksimal bangunan lain di kawasan Monas maksimal 1,5 meter.
"Ada konsiderasi terhadap panduan cagar budayanya bahwa ketinggian bangunan maksimal 1,5 meter. Jadi Lenggang Jakarta dimasukkan ke dalam tanah untuk menjadi bagian dari cagar budayanya," ujar Deddy kepada Kompas.com di kawasan Kaptem Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Namun, Deddy berujar, Lenggang Jakarta yang baru rencananya akan dibangun dengan ketinggian lebih dari 1,5 meter.
Dengan demikian, ada bagian dari Lenggang Jakarta yang nantinya muncul di permukaan tanah.
"Misal ketinggiannya 4 meter, yang keluar (permukaan tanah) hanya 1,2-1,5 meter, sisanya 2,5 meter (di bawah tanah). Kalau di dalam tanah, harapan kami masih ada pengudaraan yang baik, tidak gelap," kata Deddy.
Baca juga: Pemenang Sayembara Minta Dilibatkan dalam Revitalisasi Monas
"Desainnya kami miringkan, sehingga meskipun di dalam tanah, seolah-olah itu masih bagian dari lantai dasarnya, jadi ada sirkulasi udara yang masih baik," lanjut dia.
Deddy menuturkan, dalam desain yang dia susun, Lenggang Jakarta yang baru nantinya akan dibangun di area perkerasan, seperti area yang dibeton atau dipasangi paving block.
"Lenggang Jakarta itu bukan kami tempatkan di area hijau, kami angkat pohonnya, kemudian kami taruh fungsinya. Bukan begitu. Kami cari tempat yang sudah ada perkerasan," ucap Deddy.
Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas menuai kritik karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Baca juga: Ditanya Keberadaan Pohon Monas yang Ditebang, Sekda DKI: Saya Mana Tahu
Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Pemprov DKI pun menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas sampai Komisi Pengarah mengizinkan proyek tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.