Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bullying di Sekolah, Laporkan ke Layanan Sekolah Aman Kemendikbud

Kompas.com - 05/02/2020, 21:14 WIB
Tia Astuti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia yang berada di bawah PBB memprediksi, depresi akan menjadi penyebab kematian tertinggi kedua di dunia setelah penyakit jantung.

Beberapa pengidap depreasi bisa memiliki pemikiran untuk bunuh diri. Salah satu pemicu bunuh diri adalah aksi bullying atau perisakan.

Bullying dapat dialami oleh siapapun tak kenal umur, termasuk oleh anak usia sekolah.

Di Indonesia kasus siswa bunuh diri yang diduga karena korban bullying sudah terjadi di awal tahun 2020 ini.

Baca juga: Sebelum Tewas, Delis Kerap Murung karena Disebut Bau Lontong, Disdik Sebut Bukan Bullying

Kasus terbaru misalnya menimpa siswa berusia 14 tahun di Ciracas, Jakarta Timur, yang tewas setelah lompat dari lantai 4 sekolahnya pada 14 Januari lalu. Ada juga kasus siswa berusia 13 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditemukan tewas di drainase depan sekolahnya pada 27 Januari 2020.

Kemendikbud sudah menerbitkan peraturan agar tidak ada perisakan atau bullying di lingkungan sekolah, khususnya saat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Peraturan pertama adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tujuan dari Permendikbud itu untuk melindungi pelajar dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah maupun dalam kegiatan sekolah yang dilakukan di luar sekolah.

Ada pula Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.

Permendikbud itu mengatur tentang PLS bagi siswa baru dilaksanakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Dengan adanya peraturan itu diharapkan aksi bullying bisa ditangani dengan tepat dan dapat memberi rasa takut kepada pelaku bullying di lingkungan sekolah.

Untuk orangtua, sesama siswa, atau masyarakat yang melihat adanya pelanggaran pada kegiatan PLS ataupun tindak bullying di luar kegiatan PLS tetapi masih di lingkungan sekolah, jangan ragu untuk melapor ke Kemendikbud lewat kontak di bawah ini:

1. SMS ke nomor 0811-976-929
2. Telepon: 021-5790-3020/021-570-33-03
3. pengaduan@kemdikbud.go.id atau Laman pengaduan Kemendikbud di http:/ult.kemdikbud.go.id

Layanan konseling juga dianjurkan bagi korban bullying untuk bercerita agar perasaan sakit hati jadi lebih ringan dan mengetahui upaya pencegahan bunuh diri.

Layanan konseling itu antara lain:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com