JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari lima penggugat di sidang class action terkait banjir Jakarta pada Senin (3/2/2020) lalu tidak hadir lantaran menerima tekanan.
Azaz Tigor Nainggolan selaku anggota tim advokasi lima orang penggugat yang berasal dari lima wilayah administrasi Jakarta menyebutkan, ada sejumlah pihak yang menekan para penggugat.
"Tekanan berupa pertanyaan melalui keluarga dan oknum-oknum tertentu. Mereka dipertanyakan keterlibatan mereka menjadi penggugat dalam gugatan banjir Jakarta 2020," kata Tigor dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2020).
Baca juga: Empat Fakta dalam Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Terhadap Anies
Tigor menduga oknum-oknum yang menekan tersebut merupakan bagian dari pihak tergugat.
"Ya kemungkinan ada (tekanan dari tergugat), soalnya warga itu jadi merasa tertekan," ujar dia.
Ia sendiri belum bisa memastikan, apakah tiga orang tergugat ïtu bersedia hadir pada sidang selanjutnya.
Tigor menyebutkan, belum ada pembicaraan lebih lanjut antara tim advokasi dengan para penggugat banjir Jakarta 2020 itu.
Sidang class action terkait kasus banjir itu ditunda karena menurut hakim, kelima penggugat harus hadir dalam persidangan. Sebab, gugatan itu ditujukan terhadap lima wilayah Jakarta yang terdampak banjir.
"Silakan kalau memang ada lima perwakilan yang hadir, maka nanti (ketika semua hadir) kami tanyakan apakah benar-benar sungguh-sungguh mewakili masyarakat. Jadi mereka (perwakilan) harus jujur dan bertanggung jawab," kata majelis hakim, Senin.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Tiga Perwakilan Penggugat Tertekan Tak Berani Muncul
Hakim juga mempersilakan kuasa hukum untuk mengganti perwakilan penggugat.
"Silakan kalau memang mau mengganti, apakah dua orang perwakilan penggugat ini mau dicabut dan digantikan orang lain," ucap hakim.
Para penggugat menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalai dalam menangani banjir. Sebab tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung.
Gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak banjir itu. Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.