BOGOR, KOMPAS.com - SM divonis bebas dari dakwaan tindak pidana penodaan agama, Rabu (5/2/2020).
SM adalah perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan Bogor pada Juni 2019.
Menurut majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, vonis tersebut diberikan karena SM mengidap gangguan jiwa, tepatnya skizofrenia.
Berikut ringkasan fakta persidangan seperti dikutip Tribun Jakarta:
1. Vonis bebas
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 1 jam, SM dinilai mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.
Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan, SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Namun, karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu.
Dia menyatakan, terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.
2. Sidang dikawal ketat
Sidang putusan dikawat ketat aparat gabungan. Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.
Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.
Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.
3. Disoraki ketika keluar pengadilan
Setelah Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa SM langsung disoraki sejumlah warga yang menghadiri sidang tersebut.
"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila!" teriak salah satu warga yang hadir di ruang sidang yang langsung ditenangkan oleh sejumlah aparat.
Warga lainnya juga turut meneriaki terdakwa SM. Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka segera untuk keluar ruangan.
SM yang saat itu beranjak meninggalkan ruangan juga sempat merespons teriakan warga tersebut.
Dengan ekspresi wajah yang datar, dia menoleh ke arah kerumunan warga yang meneriakinya.
Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali merespons teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.
Sebelumnya, aksi SM yang membawa anjing dan memasuki masjid di kawasan Sentul Bogor viral di media sosial.
SM mengaku mencari suaminya yang menikah di masjid tersebut, namun berujung pertengkaran dengan sejumlah jamaah dan keamanan.
Saat melakukan pemeriksaan, Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati sudah memastikan SM mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia.
Namun, polisi tetap menetapkan SM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 156a tentang penodaan agama.
Proses hukumnya juga berlanjut hingga persidangan.
Psikiater Rumah Sakit Marzuki Lahargo sebelumnya mengatakan, SM sudah sejak 2013 mengalami gangguan jiwa.
SM sejak tahun 2013 sudah rutin melakukan rawat jalan di poli klinik psikiatri sejumlah rumah sakit di daerah Bogor.
"Saya salah satu dokter yang menanganinya di 2013, ada beberapa dokter yang kebetulan menanganinya gitu. Jadi secara rawat jalan di poli klinik psikiatri," kata Lahargo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Lahargo menjelaskan, sekitar tiga minggu sebelum SM membawa anjing dan mengamuk di dalam Masjid Al-Munawarah, Bogor, SM sempat melakukan konsultasi masalah kejiwaannya di Rumah Sakit Siloam Bogor.
"Kunjungan dia itu ke dokter-dokter yang berbeda dan saya salah satunya. Tapi kalau yang terakhir di Rumah Sakit Siloam Bogor itu dengan saya," ujar Psikiater yang juga bekerja di RS Siloam Bogor itu.
SM tak kunjung sembuh karena tidak teratur minum obat yang diberikan dokter.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas: Idap Skizofrenia, Langsung Diteriaki Warga."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.