Desar selanjutnya merencanakan aksi pembobolan menggunakan duplikat nomor Ilham. Dia meminta bantuan Teti untuk mengurus pembuatan SIM card baru duplikat nomor Ilham di gerai Indosat di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.
Proses pembuatan SIM card baru itu membutuhkan KTP Ilham. Oleh karena itu, Ilham dibantu tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang yang tertera pada SLIK OJK.
Tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan. KTP palsu itu pun dibuat menggunakan foto tersangka Arman.
Baca juga: Polisi: Laporan Ilham Bintang Naik ke Tahap Penyidikan
"(Teti) bekerja sama dengan Jati untuk membuat KTP, teknisnya dari KTP bekas. Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)' yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," jelas Yusri.
Setelah mencetak KTP palsu itu, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses pembuatan SIM card duplikat nomor Ilham di gerai Indosat. Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar.
Apa selanjutnya yang dilakukan setelah membobol rekening?
Setelah mendapatkan duplikat nomor Ilham, Desar kemudian meretas akun email pribadi Ilham untuk membobol rekening.
"Dia (Desar) masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui email pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," ujar Yusri.
"Saat minta direset (untuk membuka email Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (email pribadi Ilham). Setelah email terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," sambungnya.
Baca juga: Tercatut Dalam Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Ini Komentar OJK
Desar pun bisa masuk ke dua rekening milik Ilham dan menguras uang hingga Rp 300 juta. Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk belanja online.
"(Desar) membeli barang-barang online dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, (uang yang dibobol dari) Bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas (secara online)," ujar Yusri.
Selain itu, lanjut Yusri, uang hasil pembobolan itu juga disimpan di rekening penampung milik Desar dan sisanya dibagi kepada 7 tersangka lainnya dengan jumlah yang berbeda.
"(Pembagian uang di antaranya) para pelaku di Jakarta yang bertugas membuat KTP palsu yakni tersangka T (Teti) mendapat Rp 15 sampai 20 juta dan W (Wasno) yang perannya datang ke gerai provider mendapat Rp 3,5 juta," ungkap Yusri.
Ilham Bintang baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia. Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.