Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jakpro Kelola RTH Pluit Karang, Area Kuliner Hanya 11 Persen dan Ada Jogging Track

Kompas.com - 06/02/2020, 08:57 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) buka suara soal rencana pembangunan kawasan kuliner di di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

PT JUP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo yang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rencana ini mulanya mendapat protes dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Protes muncul lantaran lahan tersebut adalah ruang terbuka hijau (RTH) yang dibebaskan saat zaman mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI: Lapak di RTH Pluit Karang Dijual Rp 60 Juta per Meter

Bagaimana tanggapan PT JUP?

Karena lahan tidak terawat

Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni mengatakan, lahan tersebut akan dibangun kawasan kuliner karena kondisinya yang tidak terawat.

"Kalau dibilang RTH, RTH itu ruang terbuka hijau, kemudian tidak terawat sekian lama. Direksi yang dulu, idenya kenapa enggak ditata saja. Kemudian dilakukan rencana penataan sebagai eksekutor di lapangan selama perizinan ada, izin keluar sudah, dilakukan penataan," ujar Hafidh saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2020).

Menurut dia, izin untuk mengelola kawasan itu memang sempat tertahan saat tahun 2018 karena ada beberapa persyaratan yang belum selesai.

Baca juga: Asosiasi Sebut UMKM Hanya Bayar Rp 3.000 Per Hari di RTH Pluit Karang

Namun, saat ini seluruh perizinan telah keluar, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

"IMB sudah terbit dulu, cuma Amdal Lalin waktu itu belum, terus selesai. Kemudian dari pihak kita kerja sama kan hendak membangun karena izin sudah ada," kata dia.

Mengenai protes dari anggota DPRD, Hafidh berdalih bahwa yang terpenting adalah aturan sudah diikuti, termasuk perizinan.

Pihaknya pun siap jika nantinya harus dipanggil oleh DPRD DKI untuk menjelaskan mengenai proyek ini.

"Kita juga menghormati para Dewan terhormat. Kalau kami dipanggil untuk menjelaskan ya kami hadir, mohon maaflah kalau misalnya itu menyalahi. Bukan ya, kalau dianggap menyalahi. Selama punya izin, kan artinya izin yang dikeluarkan harus bisa dijalankan," tuturnya.

11 persen lahan akan digunakan

Hafidh mengungkapkan, ada 11 persen dari lahan atau RTH tersebut yang akan dibangun kawasan kuliner.

Sedangkan 89 persen persen dari 2,3 hektar lahan akan tetap hijau atau tidak akan diubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com