Ide untuk membangun NCICD disebut digaungkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, muncul ide agar pembangunan tanggul tidak membebani anggaran negara.
Ide itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan perjanjian dengan PT Manggala Krida Yudha, pengembang yang mengantongi izin prinsip reklamasi Pulau M.
Namun, izin prinsip reklamasi Pulau M dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada September 2018.
Buntut dari pencabutan izin reklamasi itu, pengembang yang proyek tanggul sebagai kompensasi pembuatan pulau reklamasi mengundurkan diri.
Baca juga: DKI, Pemerintah Pusat, dan Swasta Berbagi Penggarapan Tanggul Raksasa Jakarta
Pasca pengunduran diri itu, proyek tanggul laut ini kemudinan diambil alih Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.
Hingga kini, tanggul laut yang sudah dibangun sepanjang 9,3 kilometer.
Rinciannya, 4,5 kilometer tanggul dibangun oleh Kementerian PUPR, 2,7 kilometer oleh Dinas Sumber Daya Air, dan 2,1 kilometer oleh pengembang.
Tiap pihak masih memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan pembangunan tanggul laut NCICD.
Kementerian PUPR bertanggung jawab membangun tanggul laut sepanjang 14,98 kilometer lagi, Dinas Sumber Daya Air membangun 8,8 kilometer tanggul, sementara pengembang bertugas membangun 13,4 kilometer tanggul lagi.
Namun, karena pengembang tak melanjutkan proyek itu, tanggul laut sepanjang 13,4 kilometer yang belum dibangun pengembang, kini dibagi dua pembangunannya, yakni oleh Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dan Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.