TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Ciputat menangkap MS (37), seorang kuli bangunan yang mencuri 5 televisi di rumah manjikannya, Gracia (52) Kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (28/1/2020).
Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti mengatakan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelaku dipekerjakan oleh korban untuk membetulkan rumahnya yang bocor.
Namun, karena korban tak bisa memantau pelaku bekerja, akhirnya dia menitipkan kunci rumah.
Baca juga: Kasus Pencurian Uang Majikan, Dilakukan oleh Pegawai yang Sudah 11 Tahun Bekerja
"Pada tangal 28 (Januari) korban datang ke TKP dan ternyata pekerjanya sudah tidak ada di rumah tersebut. Setelah dicek dalam kamar rumah televisinya sudah hilang," kata Erwin saat dihubungi Kamis (6/2/2020).
Saat itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat dan langsung melakukan olah tempat kejadian (TKP).
"Berdasar rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku (melakukan pencurian) adalah pekerja yang diberi tugas oleh korban untuk melakukan perbaikan rumah," katanya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Pencurian Motor dalam 2 Bulan Terakhir
Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Purwakarta, Jawa Barat, yang merupakan kampung halamannya.
Berdasarkan penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima televisi berbgai merek, bor, alat las dan gerinda.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.