JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) menanggapi rencana pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara yang berdekatan dengan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).
Asisten Manager Komunikasi dan CSR PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Barat Arustie Utami mengatakan, lokasi pusat kuliner tidak melanggar batas right of way (ROW) dan jarak aman Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Dengan demikian, kata dia, SUTET di lokasi tidak membahayakan bagi pengunjung nantinya.
"Intinya PLN melakukan pembangunan melalui kajian dan rencana matang, jika ada bangunan yang bersinggungan tentu akan jadi pertimbangan dalam proses pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat," kata Arustie saat dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2020).
Menurut dia, aturan soal jarak aman dari sutet itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
Baca juga: Tak Hanya Kawasan Kuliner, RTH di Pluit Bakal Dibangun Taman dan Jogging Track
PLN sudah membahas dan berdiskusi dengan PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) tentang hal ini.
"Sudah koordinasi dengan pihak PLN, rapat bersama antara kami dengan Pemprov juga sudah," ucap dia.
Hasil pertemuan dengan Pemprov dan PT JUP, berkesimpulan lokasi pusat kuliner sudah memasuki wilayah aman.
Keputusan tersebut menjadi salah satu faktor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RTH Muara Karang itu bisa dikeluarkan.
"PLN adalah operator negara dalam bidang ketenagalistrikan, kami mendukung pertumbuhan perekonomian dan pembangunan yang ada di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Lahan RTH di Pluit Terbengkalai Sejak Penggusuran Tahun 2014
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sebelumnya mengaku heran karena Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan IMB di jalur hijau untuk membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur.
Padahal, secara aturan jalur hijau atau RTH pada dasarnya tak bisa untuk bangunan.
Apalagi calon kawasan sentra kuliner itu berdekatan dengan sutet atau saluran listrik udara.
"Pertanyaanya sederhana, kok jalur hijau dibawah sutet bisa keluar IMB? Kalau enggak ada orang gede mana berani ngeluarin IMB," ucap Gembong di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (4/2/2020).
Menurut dia, IMB dikeluarkan pasti dengan sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebesar 11 persen dari total RTH tersebut akan dibuat jogging track, taman, hingga lokasi parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.