JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang kurir narkoba jenis Happy Five yang dikemas dalam bungkus permen produksi London, Inggris. Kurir narkoba itu berinisial E.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, barang haram itu diimpor dari Taiwan melalui Pos Indonesia.
Adapun, tersangka E ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 1 Januari 2020 lalu.
"Pengiriman (narkoba Happy Five) dari Taiwan menggunakan kemasan dalam bentuk permen. Ini modus baru untuk mengelabui petugas di lapangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Pengedar 1,2 Kg Sabu yang Tewas Ditembak di Bekasi adalah Residivis
Yusri mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat.
Saat ditangkap di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, polisi tidak menerima barang bukti Happy Five.
Kemudian, polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka E yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 32 bungkus permen berisi Happy Five.
"Dalam dua kali pengiriman Happy Five dari Taiwan itu, tersangka menerima Happy Five sebanyak 38.400 butir dibungkus dengan 32 bungkus permen Inggris," kata Yusri.
Baca juga: Dua WNA Nepal Telan 160 Kapsul Isi Sabu Seberat 1,8 Kg
Yusri mengungkapkan, tersangka E menerima upah Rp 50 juta setiap mengirim dua paket permen berisi Happy Five itu.
Tersangka E mengirim barang haram itu kepada salah satu tersangka yang masih berstatus buron.
Yusri mengatakan, Happy Five itu akan diedarkan saat perayaan hari Valentine pada 14 Februari mendatang.
Happy Five itu diketahui dapat memberikan efek tenang, menurunkan daya ingat, dan menyebabkan ketergantungan.
"Keterangan awal dari tersangka, (Happy Five) ini mau didistribusikan saat hari Valentine. Rencananya mau diedarkan di Jakarta khususnya di tempat-tempat hiburan," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.