JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan dokumen kependudukan kini lebih mudah setelah diluncurkan program Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM.
Mesin hasil inovasi Kemendagri ini mirip seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Mesin ini mencetak berbagai dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sebelum melakukan pencetakan dokumen di ADM, warga harus melakukan registrasi terlebih dulu di Dinas Dukcapil daerah yang sudah menggunakan ADM.
Baca juga: Anjungan Dukcapil Mandiri Diluncurkan, Bisa Cetak Sendiri KTP, KK, hingga Akta Kelahiran
Namun, warga harus sudah melakukan rekam data e-KTP terlebih dulu.
Berikut prosedur menggunakan ADM:
Daftarkan diri ke Disduckapil
- Mendaftarkan diri ke Disdukcapil sesuai prosedur.
- Pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar ke Kantor Disdukcapil setempat.
- Ada dua PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak.
- PIN hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan
Baca juga: Anjungan Dukcapil Mandiri Diluncurkan, Tito: Potensi Korupsi Hilang
Cara mencetak dengan mesin ADM
1. PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak dokumen masing-masing satu.
2. Pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail pemohon oleh Dukcapil sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN.
3. Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin.
4. Ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu, yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code.