Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Pengubahan Data pada Paspor

Kompas.com - 06/02/2020, 16:22 WIB
Tia Astuti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak imigrasi suatu negara yang digunakan sebagai identitas diri bagi seseorang yang tinggal di luar negeri untuk bekerja atau sekadar berlibur.

Karena paspor merupakan identitas diri, tentu informasi yang ada di dalamnya tidak boleh ada yang salah. Namun bagaimana jika pada proses pencetakannya terjadi kekeliruan.

Sesuai isi Permenhukam Nomor 8 tahun 2014 Pasal 24, perubahan data paspor biasa seperti perubahan nama atau alamat dapat diajukan kepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online

Untuk melakukan pengubahan identitas yang salah pada paspor ada dua cara. Cara pertama adalah dengan penambahan nama pada halaman 4 paspor (endorsement) dan cara kedua dengan mengganti paspor baru.

Kekurangan dari metode pertama adalah tidak semua negara mau menerima catatan khusus atau penambahan halaman pada paspor. Namun cara endorsement ini lebih simpel daripada cara kedua.

Kekurangan dari cara kedua adalah memakan waktu yang lama karena harus mengganti keseluruhan paspor yang salah dengan yang baru. Cara ini bisa memakan waktu lebih kurang 1 bulan.

Cara kedua atau penggantian paspor memerlukan waktu lebih dari 15 hari untuk mencapai tahap ajudikator pusat. Setelah disetujui oleh ajudikator pusat, paspor baru bisa selesai dalam 3 hari kerja.

Untuk melakukan pengubahan identitas pada paspor, siapkan dokumen-dokumen seperti:

- KTP asli dan fotokopi
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran/ijazah asli dan fotokopi
- Paspor lama asli dan fotokopi
- Formulir imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)

Prosedur dengan cara endorsement

1. Datang ke Kantor Imigrasi.

2. Mengisi formulir dengan materai Rp 6.000 yang biasanya disediakan di tempat fotokopi Kantor Imigrasi.

3. Datangi loket informasi, dan katakan ingin meminta endorsement karena terjadi kesalahan.

4. Serahkan semua dokumen plus paspor lama yang asli ke petugas, tunggu hingga dipanggil.

5. Tak sampai satu hari catatan endorsement akan ada di halaman 4 paspormu dengan koreksi yang diberikan oleh pihak imigrasi.

Prosedur dengan mengganti paspor baru

1. Datang ke kantor imigrasi dan sampaikan tujuan untuk mengganti paspor karena ada kesalahan.

2. Setelah itu akan ada pemeriksaan tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

3. Dalam proses BAP, pemohon akan diwawancarai oleh penyidik soal kesalahan yang terdapat di paspor.

Baca juga: Begini Langkah Membuat Paspor Anak yang Cepat

4. Wawancara, foto, dan biometrik untuk proses pembuatan paspor baru.

5. Jika BAP telah selesai, penyidik akan memberikan berita acara pendapat (Bapen) .

6. Bapen tersebut biasanya dikeluarkan bersamaan dengan persetujuan dari kepala kantor Imigrasi. Jika ada perubahan data pada nama, seperti penggantian, penambahan, penghapusan maupun memperbaiki ejaan, akan diminta surat pernyataan dari Dinas Catatan Sipil kota tempat KTP diterbitkan.

7. Setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor Imigrasi, dokumen perubahan data di paspor akan diajukan ke kepala kantor wilayah untuk disetujui.

8. Usai proses wawancara dan foto, pemohon akan menerima tanda bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru (Rp 350.000).

9.Terakhir, usai membayar sejumlah uang, paspor akan diverifikasi oleh ajudikator pusat untuk kemudian diterbitkan paspor baru.

10. Setelah melewati seluruh proses itu, paspor kamu sudah bisa diambil sendiri. Pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh keluarga atau orang lain dengan syarat yang mewakili harus membawa tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan KTP asli pemilik paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com