BEKASI, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial TY (18) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial GR (16) di kontrakannya, Kampung Leuwi Malang, Sukaresmi, Cikarang.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa mengatakan, perbuatan laki-laki bejat itu terungkap setelah rekaman video aksi cabul itu sebarkan oleh TY ke teman-teman korban.
Dona mengatakan, awalnya GR, korban berkenalan dengan TY di media sosial Facebook.
Baca juga: Marak Pelecehan Seksual, Wali Kota Bekasi Wacanakan Pasang 1.000 CCTV Hasil CSR
Lalu mereka mulai dekat hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
"Korban lalu diajak ke kontrakan TY dengan alasan mau diajak ngobrol serius," ucap Dona saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Sebelum diajak ke kontrakannya, GR pun sempat dibawa jalan-jalan terlebih dahulu.
Setelah usai diajak jalan-jalan, ia langsung dibawa ke kontrakannya.
Lalu dikontrakannya itulah ia mulai mencabuli GR dengan berhubungan layaknya suami istri.
"Sebelum melakukan aksinya dia si pelaku menyatakan cinta dan sayangnya terlebih dahulu. Nah dia bilang kalau arti cinta itu harus berhubungan badan," ucap Dona.
Menurut pengakuan pelaku, ia mencabuli GR sebanyak dua kali. Pada perbuatannya yang terakhir, ia merekam aksi cabul itu.
Oleh karena perbuatannya itu, TY saat ini ditahan di Polsek Cikarang Selatan.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pelaku itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.