Sementara di aturan turunan keppres itu, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di kawasan Monas sebesar 56 persen.
"Sesuai Keppres 25/1995 itu, ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen, lalu turunan keppres itu adalah kepgub, itu ruang tebuka menjadi 56 persen. Hasil sayembara, RTH menjadi 64 persen, jadi naik," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi sisi selatan Monas mulai November 2019. Namun, proyek itu dihentikan sementara pada akhir Januari 2020, karena tidak mengantongi izin Komisi Pengarah.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengajukan surat permohonan izin kepada Komisi Pengarah.
Komisi Pengarah kemudian menggelar rapat untuk membahas proyek itu pada Selasa (5/2/2020) kemarin.
Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI menyiapkan rencana revitalisasi dalam bentuk gambar yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Pemprov DKI telah menyerahkan gambar tersebut pada hari ini.
Baca juga: Sekda DKI Akui 191 Pohon Ditebang dan 85 Lainnya Dipindahkan demi Revitalisasi Monas
Sementara itu, arsitek pemenang sayembara desain kawasan Monas Deddy Wahjudi berujar, RTH di Monas akan bertambah karena lapangan parkir IRTI akan dihilangkan dan diubah menjadi area hijau.
Kemudian, Lenggang Jakarta akan dipindahkan ke sisi timur, dekat Stasiun Gambir.
Lenggang Jakarta yang baru akan dibangun di area perkerasan, seperti yang sudah dibeton atau dipasangi paving block. Bekas Lenggang Jakarta nantinya akan dihijaukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.