JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengapresiasi adanya penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dalam proyek revitalisasi kawasan Monas.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
"Malah Komisi Pengarah memberikan apresiasi karena akan terjadi penambahan ruang terbuka hijau di kawasan Monas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Anies berujar, penambahan RTH salah satunya dilakukan dengan menghijaukan lapangan parkir IRTI dan area kuliner Lenggang Jakarta.
Baca juga: Anies: Revitalisasi Monas Jalan Terus
"Sebagian juga baru menyadari bahwa tempat parkir IRTI, kemudian Lenggang Jakarta, itu semua akan menjadi tempat yang hijau," kata Anies.
Dengan demikian, kata Anies, revitalisasi tersebut akan terus dilakukan.
Revitalisasi itu sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Anies berujar, Ketua Komisi Pengarah, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menginginkan revitalisasi sisi selatan Monas selesai tepat waktu, yakni pertengahan Februari 2020.
Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan gambar detail terkait revitalisasi sisi selatan Monas, sesuai permintaan Komisi Pengarah.
Karena itu, kelanjutan revitalisasi Monas tinggal menunggu tanda tangan Komisi Pengarah.
"Sebetulnya secara prinsip sudah disepakati, tapi kan harus diwujudkan dalam bentuk gambar. Sudah dikerjakan tadi malam, tadi pagi, tadi sudah dikirimkan ke Setneg. Nanti insya allah kemudian dieksekusi," ucap Anies.
Baca juga: Revitalisasi Monas Tak Harus Tebang Pohon, Ini Penjelasan Arsitek Pemenang Sayembara
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengklaim, RTH di Monas akan bertambah menjadi 64 persen dari total luas Monas, setelah direvitalisasi.
Penambahan RTH itu dihitung berdasarkan hasil sayembara desain revitalisasi Monas.
Saefullah menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, RTH di kawasan Monas sebesar 53 persen.
Sementara di aturan turunan keppres itu, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di kawasan Monas sebesar 56 persen.
"Sesuai Keppres 25/1995 itu, ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen, lalu turunan keppres itu adalah kepgub, itu ruang tebuka menjadi 56 persen. Hasil sayembara, RTH menjadi 64 persen, jadi naik," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi sisi selatan Monas mulai November 2019. Namun, proyek itu dihentikan sementara pada akhir Januari 2020, karena tidak mengantongi izin Komisi Pengarah.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengajukan surat permohonan izin kepada Komisi Pengarah.
Komisi Pengarah kemudian menggelar rapat untuk membahas proyek itu pada Selasa (5/2/2020) kemarin.
Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI menyiapkan rencana revitalisasi dalam bentuk gambar yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Pemprov DKI telah menyerahkan gambar tersebut pada hari ini.
Baca juga: Sekda DKI Akui 191 Pohon Ditebang dan 85 Lainnya Dipindahkan demi Revitalisasi Monas
Sementara itu, arsitek pemenang sayembara desain kawasan Monas Deddy Wahjudi berujar, RTH di Monas akan bertambah karena lapangan parkir IRTI akan dihilangkan dan diubah menjadi area hijau.
Kemudian, Lenggang Jakarta akan dipindahkan ke sisi timur, dekat Stasiun Gambir.
Lenggang Jakarta yang baru akan dibangun di area perkerasan, seperti yang sudah dibeton atau dipasangi paving block. Bekas Lenggang Jakarta nantinya akan dihijaukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.