JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempertanyakan masalah koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat soal penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai rute balap mobil listrik Formula E.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Nova Harivan Paloh curiga bahwa Pemprov DKI memang sedari awal tak berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal gelaran ini.
"Sebenarnya begini, ini kan formula E akan berlangsung 2020 perencanaan sudah dari 2019, nah artinya kemarin itu enggak koordinasi Pemprov sama Setneg," ucap Nova saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Formula E Dilarang Pakai Area Monas, Anies Sebut FIA Tak Masalahkan Perubahan Lokasi
Nova mengingatkan setiap kegiatan yang berlangsung di Monas tetap harus berkiblat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka termasuk Formula E.
Bahkan, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Komisi pengarah ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Kan ada Keppres 25 Tahun 1995 bahwa kalau ada kegiatan misalnya kemarin revitalisasi Monas, bagaimana bisa meyakinkan bahwa lahan bisa jadi Formula E," kata dia.
Keponakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ini pun menyarankan agar Pemprov DKI mencari alternatif lain seperti Lapangan Banteng.
"Tapi yang lebih penting, kalau enggak bisa dipakai, pindahin saja di tempat lain. Kayak Lapangan Banteng," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melarang penggunaan Monas untuk pergelaran Formula E.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.