JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Menteng mengamankan lima juru pelaku parkir liar di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020) siang.
Wakapolsek Metro Menteng Kompol Yulianto menyatakan, para pelaku kerap meminta tarif tidak wajar, bahkan tak sesuai peraturan daerah yang berlaku.
"Kami merespons adanya beberapa masyarakat yang merasa dirugikan. Mungkin dari yang tarifnya Rp 2.000, Rp 5.000, jadi Rp 10.000," ucap Yulianto, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Yulianto menyatakan, sejumlah warga telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca juga: Parkir Liar Menjamur di Luar Kantor Wali Kota Jakarta Timur Tiap Jumat Awal Bulan
"Banyak masyarakat yang melapor kepada kami kalau merasa dirugikan, kalau kami biarkan akan berlanjut," jelas dia.
"Karena itu kami kami lakukan ini agar masyarakat juga tahu, hal-hal tidak baik itu tidak harus ditiru," sambungnya.
Dia melanjutkan, masyarakat yang merasa dirugikan juru parkir liar segera melaporkan kepada polisi.
"Silakan kalau ada warga merasa dirugikan, silakan lapor ke Polsek Menteng," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Lima Juru Parkir Liar di Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat yang Kerap Lakukan Ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.