JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswesan masih berlangsung hingga Jumat (7/2/2020) pukul 04.26.
Rekonstruksi ini dilangsungkan di rumah Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, selain aparat kepolisian, ada pula dua orang berhelm hitam dan putih yang diduga sebagai tersangka penyiraman air keras tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Polisi Aktif Penyerang Novel Baswedan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengkonfirmasi bahwa dua orang tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka datang dong, kan rekontruksi," kata Dedy kepada wartawan di Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020).
Dua tersangka yakni RM dan RB.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, awak media dilarang mendekati rumah Novel yang berada di Jalan Deposito.
Awak media diminta mundur sejauh 500 meter dari lokasi kejadian sehingga tak terlihat seperti apa proses rekonstruksi yang berlangsung.
Diberitakan, pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.
Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017.
Kedua pelaku lalu ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Dini Hari, Sekitar Rumahnya Disterilkan
Kedua pelaku berinisial RM dan RB yang merupakan anggota polisi aktif.
Mereka memiliki peran masing-masing. RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Terkait motifnya, hingga kini polisi masih belum mau mengungkap. Namun, salah satu tersangka yakni RB sempat bersuara saat hendak dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim RI.
RB mengaku memiliki dendam kepada Novel yang disebutnya sebagai pengkhianat.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Baca juga: Kejanggalan Penangkapan Penyerang Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi
Seusai mengucapkan kata-kata tersebut kedua pelaku langsung dinaikan dan dibawa oleh mobil polisi.
Namun, Novel tak langsung percaya dengan pengakuan RB itu. Menurut dia, tidak mungkin peristiwa penyerangan yang dialaminya murni karena dendam pribadi.
"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" kata Novel saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.
"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.