JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 191 pohon di sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, ditebang untuk proyek revitalisasi area tersebut.
Kepala Seksi Informasi UPT Monas Irfal Guci mengatakan ada beberapa jenis pohon yang ditebang, mulai dari pohon buah-buahan, bunga, sampai pohon mahoni.
"Ada sawo kecil, mahoni, glodokan tiang, bunga kupu-kupu, trembesi, flamboyan, pagoda, jacaranda, palem, belimbing, kenari, jambu, alpukat, durian, kecapi, cempaka, ceremai, dukuh, sukun, dll," ujar Irfal saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Revitalisasi Monas Tak Harus Tebang Pohon, Ini Penjelasan Arsitek Pemenang Sayembara
Pemprov DKI Jakarta mengganti 191 pohon yang ditebang sebanyak tiga kali lipat, sesuai ketentuan surat keputusan kepala Dinas Pertamanan. Namun, jenis pohon penggantinya tidak diatur dalam surat keputusan itu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, pohon-pohon pengganti sudah mulai ditanam di kawasan Monas sejak Jumat pekan lalu.
Ada pohon yang ditanam di dalam area revitalisasi, ada juga yang ditanam di sisi Monas yang lainnya.
Pohon yang ditanam di dalam area revitalisasi adalah pohon pulai atau pule dan pohon damar.
Dua jenis pohon itu akan ditempatkan di kanan dan kiri sisi selatan Monas yang direvitalisasi.
"Di rancangan desain kan ada, memang disebut pule," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Baca juga: 191 Pohon Ditebang demi Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Janji Tanam 3 Kali Lipat
Selain itu, Pemprov DKI juga menanam pohon trembesi dan beberapa jenis pohon pelindung yang lainnya. Trembesi adalah pohon yang paling banyak ditanam sebagai pengganti pohon yang ditebang.
"Pohon pengganti itu kami sebarkan di semua Monas. Yang paling banyak kami tanam itu trembesi karena yang terpotong kemarin kan sebagian besar trembesi," ucap Heru.
Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas menuai kritik karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Padahal, pembangunan di kawasan Monas harus mendapatkan izin Komisi Pengarah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Isu Kayu dari Pohon di Monas Dijual Lagi, Sekda: Enggak Ada Nilainya
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengajukan surat permohonan izin kepada Komisi Pengarah. Komisi Pengarah menggelar rapat untuk membahas proyek itu pada Selasa (5/2/2020).
Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI menyiapkan rencana revitalisasi dalam bentuk gambar yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Pemprov DKI telah menyerahkan gambar tersebut, kemarin.
Revitalisasi Monas akan dilanjutkan setelah Komisi Pengarah menyetujui rencana proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.