Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahoni Ditebang untuk Revitalisasi Monas, Diganti Pule dan Trembesi

Kompas.com - 07/02/2020, 05:30 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 191 pohon di sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, ditebang untuk proyek revitalisasi area tersebut.

Kepala Seksi Informasi UPT Monas Irfal Guci mengatakan ada beberapa jenis pohon yang ditebang, mulai dari pohon buah-buahan, bunga, sampai pohon mahoni.

"Ada sawo kecil, mahoni, glodokan tiang, bunga kupu-kupu, trembesi, flamboyan, pagoda, jacaranda, palem, belimbing, kenari, jambu, alpukat, durian, kecapi, cempaka, ceremai, dukuh, sukun, dll," ujar Irfal saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Revitalisasi Monas Tak Harus Tebang Pohon, Ini Penjelasan Arsitek Pemenang Sayembara

Pemprov DKI Jakarta mengganti 191 pohon yang ditebang sebanyak tiga kali lipat, sesuai ketentuan surat keputusan kepala Dinas Pertamanan. Namun, jenis pohon penggantinya tidak diatur dalam surat keputusan itu.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, pohon-pohon pengganti sudah mulai ditanam di kawasan Monas sejak Jumat pekan lalu.

Ada pohon yang ditanam di dalam area revitalisasi, ada juga yang ditanam di sisi Monas yang lainnya.

Pohon yang ditanam di dalam area revitalisasi adalah pohon pulai atau pule dan pohon damar.

Dua jenis pohon itu akan ditempatkan di kanan dan kiri sisi selatan Monas yang direvitalisasi.

"Di rancangan desain kan ada, memang disebut pule," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga: 191 Pohon Ditebang demi Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Janji Tanam 3 Kali Lipat

Selain itu, Pemprov DKI juga menanam pohon trembesi dan beberapa jenis pohon pelindung yang lainnya. Trembesi adalah pohon yang paling banyak ditanam sebagai pengganti pohon yang ditebang.

"Pohon pengganti itu kami sebarkan di semua Monas. Yang paling banyak kami tanam itu trembesi karena yang terpotong kemarin kan sebagian besar trembesi," ucap Heru.

Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas menuai kritik karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.

Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Padahal, pembangunan di kawasan Monas harus mendapatkan izin Komisi Pengarah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Isu Kayu dari Pohon di Monas Dijual Lagi, Sekda: Enggak Ada Nilainya

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengajukan surat permohonan izin kepada Komisi Pengarah. Komisi Pengarah menggelar rapat untuk membahas proyek itu pada Selasa (5/2/2020).

Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI menyiapkan rencana revitalisasi dalam bentuk gambar yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Pemprov DKI telah menyerahkan gambar tersebut, kemarin.

Revitalisasi Monas akan dilanjutkan setelah Komisi Pengarah menyetujui rencana proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com