JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur sepeda di wilayah Kembangan Jakarta Barat atau sekitar kantor Wali Kota Jakarta Barat bukan termasuk dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Hal itu disampaikan pihak Dinas Perhubungan untuk menanggapi banyaknya kendaraan yang parkir di atas jalur sepeda itu.
"Itu jalur sepeda yang buat bukan Dinas Perhubungan itu Bina Marga kalau yang perhubungan buat itu kan tercantum dalam Pergubnya. Kalau jalan itu enggak," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat Erwansyah saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Sementara, penindakan di atas jalur sepeda harus sesuai dengan yang tercantum dalam Pergub.
Baca juga: Jalur Sepeda Dekat Kantor Wali Kota Jakbar Jadi Tempat Parkir Mobil
"Jadi jalur sepeda yang punya Bina Marga, kalau yang punya kita ditetapkan dengan SK Gubernur jadi penindakan ada dasar jalur sepeda itu," sambung Erwan.
Erwan menjelaskan ada perbedaan antara jalur sepeda yang dibuat berdasarkan Pergub dan tidak.
Perbedaan itu terletak pada garis yang membatasi jalur sepeda dengan jalan raya.
"Itu berbeda garisnya tidak solid, dia putus-putus garisnya," kata Erwan.
Saat dilihat dari Pergub, memang Jalan Raya Kembangan tidak termasuk dalam jalur sepeda. Di wilayah Jakarta Barat, hanya Jalan Tomang Raya yang tercantum dalam Pergub tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Puluhan Miliar Rupiah Buat Jalur Sepeda, tapi Tidak Efektif
Sementara itu pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat sendiri belum memberikan penjelasan terkait jalur sepeda di sekitaran Kembangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.