Usai persidangan, terdakwa Agus membantah dakwaan yang dibacakan jaksa. Agus yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana.
Dia dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja sebagai pembersih gudang rumah Aulia di Lebak Bulus.
"Saya dijanjikan kerja itu kan kerja bersih gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan saya enggak mau," kata Agus.
Walaupun membantah dakwaan jaksa, Agus dan terdakwa Sugeng tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Belum diketahui alasan keduanya tak mengajukan eksepsi itu.
Oleh karena itu, jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga Pupung dan Dana pada persidangan berikutnya.
Baca juga: Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Kesuma: Saya Dijanjikan Kerja di Gudang, Bukan Membunuh
"Kurang lebih antara tiga sampai empat orang (saksi) dari pihak keluarga korban," ujar Sigit.
Persidangan pertama Aulia Kesuma
Jaksa juga akan menggelar sidang perdana otak pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana yakni Aulia Kesuma pada Senin (10/2/2020) pekan depan. Sidang perdana Aulia juga akan menghadirkan terdakwa Geovanni Kelvin.
"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit.
Jaksa kemudian akan menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini.
"Hari selasanya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.
Untuk diketahui, pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) berawal ketika Aulia Kesuma (AK) merasa sakit hati kepada Edi. Pembunuhan berencana itu dilakukan pada 23 Agustus 2019.
Saat itu, Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, Edi tak mengizinkan Aulia menjual rumah di Lebak Bulus itu.