Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Kesuma: Dijanjikan Kerja di Gudang, Kini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 07/02/2020, 08:14 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) oleh Aulia Kesuma.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar pada Kamis (6/2/2020) dengan menghadirkan dua terdakwa pembunuh bayaran yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng.

Didakwa terlibat pembunuhan hingga terancam hukuman mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa kedua pembunuh bayaran itu mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2019 silam.

Menurut Jaksa, Sugeng dan Agus yang tengah berada di Lampung kala itu dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta. Tujuannya adalah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Baca juga: Dua Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati

Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.

Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.

 

Bantahan terdakwa

Usai persidangan, terdakwa Agus membantah dakwaan yang dibacakan jaksa. Agus yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana.

Dia dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja sebagai pembersih gudang rumah Aulia di Lebak Bulus.

"Saya dijanjikan kerja itu kan kerja bersih gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan saya enggak mau," kata Agus.

Walaupun membantah dakwaan jaksa, Agus dan terdakwa Sugeng tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Belum diketahui alasan keduanya tak mengajukan eksepsi itu.

Oleh karena itu, jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga Pupung dan Dana pada persidangan berikutnya.

Baca juga: Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Kesuma: Saya Dijanjikan Kerja di Gudang, Bukan Membunuh

"Kurang lebih antara tiga sampai empat orang (saksi) dari pihak keluarga korban," ujar Sigit.

Persidangan pertama Aulia Kesuma

Jaksa juga akan menggelar sidang perdana otak pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana yakni Aulia Kesuma pada Senin (10/2/2020) pekan depan. Sidang perdana Aulia juga akan menghadirkan terdakwa Geovanni Kelvin.

"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit.

Jaksa kemudian akan menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini.

"Hari selasanya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.

Kronologi pembunuhan

Untuk diketahui, pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) berawal ketika Aulia Kesuma (AK) merasa sakit hati kepada Edi. Pembunuhan berencana itu dilakukan pada 23 Agustus 2019.

Saat itu, Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, Edi tak mengizinkan Aulia menjual rumah di Lebak Bulus itu.

Rencana pertama Aulia untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dengan cara disantet. Aulia meminta bantuan santet dari suami mantan asisten rumah tangganya yang berinisial Rody.

Ia bahkan memberikan uang bayaran senilai Rp 40 juta kepada Rody. Kendati demikian, rencana santet itu tak mampu menghabisi nyawa Edi dan Dana.

Oleh karena itu, Aulia langsung beralih ke rencana kedua pembunuhan dengan cara ditembak menggunakan senjata api.

Aulia kembali meminta bantuan Rody untuk mencarikan senjata api sekaligus pembunuh bayaran. Namun, rencana kedua itu kembali gagal.

Baca juga: Sidang Perdana Aulia Kesuma, Istri yang Bunuh Suami, Digelar Senin Depan

Setelah dua rencana sebelumnya gagal, Aulia pun memutuskan membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun dan dibakar.

Aulia dibantu Kelvin dan dua pembunuh bayaran asal Lampung bernama Sugeng dan Agus untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Awalnya, keduanya dihubungi Aulia dengan alasan meminta bantuan untuk membersihkan gudang di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kedua pembunuh bayaran itu lalu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com